KPK Periksa Lukas Enembe Jelaskan Soal Hak Hukum Sebagai Tersangka

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas untuk menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/1/2023). Lukas Enembe terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua senilai miliaran rupiah. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Namun, ia mengungkapkan tim penyidik tetap memeriksa Lukas Enembe berdasarkan keterangan dari tim medis yang menyatakan Lukas Enembe “fit to stand trial” sehingga dapat diperiksa.

“Agenda pemeriksaan lanjutan berikutnya akan kembali dijadwalkan,” kata Ali, dikabarkan dari antara.

Sebelumnya, KPK membawa Lukas Enembe ke Gedung Merah Putih KPK dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (12/1) sore untuk diperiksa usai yang bersangkutan menjalani pembantaran penahanan karena kondisi kesehatannya.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *