KPK Periksa Sejumlah Pejabat Terkait Suap HGU Sawit Bupati Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra pun terjadi. Di pertemuan itu Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

Akhirnya untuk memuluskan perihal itu, September 2021 lalu. Sudarso diduga telah memberikan uang senilai Rp500 juta kepada Andi. Selanjutnya pada 18 Oktober 2021 lalu Andi kembali mendapat uang senilai Rp200 juta dari Sudarso.

Sementara, KPK juga telah mengantongi bukti penyerahan uang senilai Rp500 juta itu. Dimana KPK juga menyita uang senilai Rp80,9 juta berbentuk rupaih dan mata uang asing sekitar SGD1.680 serta HP Iphone XR.

Atas perbuatannya tersebut, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Exit mobile version