JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) selama 30 hari untuk kepentingan penyidikan dan pengumpulan barang bukti.

“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RAT untuk 30 hari ke depan hingga 31 Juli 2023 di Rutan KPK dengan dasar penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ali menerangkan perpanjangan masa penahanan terhadap RAT dilakukan untuk pengumpulan alat bukti dan penyitaan terhadap aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

“Tindakan ini untuk memaksimalkan pengumpulan alat bukti termasuk menelusuri dan menyita berbagai aset dari tersangka dimaksud,” ujar Ali, dikabarkan dari antara.