Hal ini menimbulkan keprihatinan bersama karena praktik korupsi dalam dunia usaha akan menimbulkan multiflier effect.
“Kondisi ini mengakibatkan inefisiensi proyek, kualitas yang buruk, serta harga barang/jasa yang jauh di atas harga sebenarnya,” ujarnya.
Dalam koordinasi dengan pelaku usaha, KPK mencatat sejumlah persoalan yang harus dibenahi bersama, antara lain terkait transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan barang dan jasa, kemudahan dalam perizinan, serta dukungan pemda dalam melibatkan pelaku usaha lokal dalam program pemerintah.
Di sisi lain, kata Ghufron, pelaku usaha berharap tidak ada lagi indikasi pengaturan pemenang tender dalam proses PBJ, sehingga tercipta proses yang adil dan bebas dari korupsi.
Demikian juga di sektor perizinan, Ghufron menjelaskan, pelaku usaha berharap tidak ada lagi tambahan biaya di luar prosedur ataupun persyaratan yang mempersulit kegiatan bisnis di daerah, dan waktu perizinan dipercepat.
Untuk itu, Ghufron berharap adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, pemerintah pusat dan BUMN untuk memutus rantai korupsi tersebut dengan mengurai dan mencari solusi atas persoalan ini.