JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kajian internal soal menaikkan penyelidikan ke penyidikan tanpa tersangka tidak terkait dengan kasus apa pun, termasuk Formula E.

“Betul bahwa ada kajian di internal KPK terkait dengan Pasal 44 (UU KPK) ini yang juga diskusi cukup lama sebenarnya. Jadi, tidak terkait dengan perkara apa pun, termasuk perkara Formula E tentunya jadi tidak ada kaitannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu.

Ali mengatakan kajian tersebut saat ini masih menjadi bahan diskusi internal dan belum dipraktikkan pada penanganan kasus di KPK.

“Itu kan bahan diskusi internal, jadi masih sebatas diskusi belum diterapkan dalam praktik penanganan perkara di KPK. Apalagi kemudian dikaitkan dengan Formula E, saya kira kami sangat menyayangkan itu,” ujar Ali.

Ia pun menyatakan saat ini penanganan kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta masih dalam tahap penyelidikan.