KPK Sebut Ide Penyidikan Tanpa Tersangka Tidak Terkait Kasus Apa Pun

Komisi Pemberantasan Korupsi

“Formula E saat ini masih dalam proses penyelidikan jadi belum pada proses proses penyidikan, karena kami sekali lagi kami profesional menangani perkara ini,” ujarnya pula.

Sebelumnya, KPK menyebut gagasan kajian terhadap Pasal 44 UU KPK itu dilatarbelakangi banyaknya praperadilan terhadap KPK dan juga dalam rangka mengikuti perkembangan hukum penanganan perkara oleh KPK.

Pengayaan ide itu dilakukan menggunakan metode-metode ilmiah maupun diskusi dengan para pakar untuk menjawab dinamika kebutuhan dalam penerapan ketentuan sebuah perundang-undangan.

“Ini merupakan tradisi baik untuk menjawab tantangan kebutuhan penafsiran maupun mengisi kekosongan hukum pada pasal UU, sehingga lebih dinamis dan sesuai dengan perubahan zaman,” ujar Ali melalui keterangannya pada Senin (2/1).

Oleh karena itu, KPK menilai ide dan inovasi itu menarik untuk terus dilakukan pengayaan. Sekalipun, sejauh ini masih sebatas pada tahap diskusi internal dan belum diimplementasikan pada praktik penanganan perkara oleh KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *