“Apakah penghitungan kerugian keuangan negara itu ikut mempertimbangkan misalnya ‘mens rea’ (niat jahat), tidak. Secara normatif standar auditor itu ketika kriteria parameter itu tidak diikuti atau tidak sesuai dengan fakta kemudian berdampak pada sesuatu atau peristiwa yang lain, itu saja. Auditor tidak menyimpulkan siapa pelakunya, dia hanya sebatas mengungkap fakta,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa yang bertugas untuk menentukan apakah suatu peristiwa tersebut masuk ranah pidana atau perdata tentu domainnya penyidik.
“Tentu yang bertugas untuk menentukan apakah suatu peristiwa itu peristiwa pidana, peristiwa administratif atau peristiwa perdata itu domainnya penyidik, penuntut umum seperti itu. BPK hanya menghitung nilai kerugian negara dalam kasus apa pun bisa jadi perdata, bisa administratif atau bahkan pidana,” ujar Alex, dilansir dari antara.