JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK soal adanya pelaporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penggunaan SMS blast untuk kepentingan pribadi.

“Tentu kami sepenuhnya menyerahkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana Undang-Undang KPK ‘kan di sana menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

KPK pun meyakini Dewas akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat secara profesional.

“Dewas juga sudah memiliki ketentuan-ketentuan ada SOP yang mengatur bagaimana menindaklanjuti dari setiap laporan dari masyarakat. Kami yakin Dewan Pengawas KPK akan menggali fakta-fakta itu secara profesional,” ucap Ali.

Oleh karena itu, kata dia, KPK juga meminta semua pihak menunggu dan jangan menyimpulkan secara dini terkait dengan pelaporan tersebut.