JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam menahan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) dan Pelabuhan Bebas Tanjungpinang Den Yealta (DY) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kawasan perdagangan bebas Tanjungpinang tahun 2016-2019.

“Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik menahan tersangka DY selama 20 hari pertama terhitung 11 sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Asep juga mengungkapkan bahwa DY diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp296,2 miliar.

Den Yealta berdasarkan Keputusan Dewan Kawasan Bintan tertanggal 23 Agustus 2013 resmi diangkat menjadi Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.