Ketua KPU Manokwari Christin R. Rumkabu di Manokwari, Sabtu, mengungkapkan KPU menemukan 14 caleg yang profesinya dilarang dan Bawaslu menemukan 10 caleg.

“Yang kami temukan di Manokwari adalah ASN, kepala kampung, aparat kampung dan anggota bamuskam. ASN ada dua selebihnya dari kampung sedangkan anggota TNI-Polri tidak ada,” kata Christin.

Ia menjelaskan, KPU menemukan caleg yang profesinya dilarang tersebut pada tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT) yang sedang berlangsung dari tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023. KPU juga sudah melakukan cek dan ricek pada Pemkab Manokwari untuk memastikan temuan tersebut.