KPU dan Bawaslu Manokwari Temukan 24 Caleg yang Profesinya Dilarang

Menurutnya, jika ingin tetap menjadi caleg maka partai politik harus mengirimkan SK Pemberhentian sebelum tanggal 3 Oktober. Jika sampai waktu yang ditentukan KPU tidak mendapat SK Pemberhentian maka para caleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa diganti lagi oleh parpol.

“SK Pemberhentian harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Kalau jabatan kepala kampung dan bamuskam dengan SK Bupati. Kalau jabatan aparat kampung yang mengeluarkan kepala kampung,” jelasnya.

Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman menjelaskan, caleg yang mempunyai pendapatan bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri dan mengirim SK Pemberhentian ke dalam aplikasi SILON sebelum penetapan DCT.

Pada Pasal 14 dan 15 PKPU 10/2023, Kepala Daerah, ASN, TNI/Polri dan para aparat kampung yang maju sebagai caleg, diharuskan menyerahkan SK Pemberhentian yang dikeluarkan pejabat berwenang. Dokumen tersebut, harus di sampaikan kepada KPU pada saat penyerahan dokumen pencalonan hingga selesainya masa pencermatan DCT pada 3 Oktober 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *