Selanjutnya, pemilih mendatangi sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Kantor KPU Kabupaten/Kota di wilayah asal atau wilayah tujuan. (sm)
KPU DKI Ingatkan Warga Terkait Batas Akhir Urus Pindah Lokasi Memilih
