Hingga saat ini, jenis surat suara yang diterima di KPU Jakarta Utara masih merupakan surat suara Calon Legislatif DPRD DKI Jakarta.
Ibnu mengatakan KPU Pusat menargetkan, proses sortir-lipat seluruh desain surat suara dapat terselesaikan dalam 30 hari.
Itu termasuk desain surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta lain-lain. (sm)