Jumlah itu sudah menghitung bila terjadi pemilihan suara ulang (PSU) saat pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Walaupun sudah mengajukan besaran biaya yang dibutuhkan namun hingga kini belum ada penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah. “Mudah-mudahan pemprov segera mencairkannya sesuai ketentuan sehingga dapat digunakan untuk membiayai tahapan,” Dumbon berkata, dilansir dari antara.