JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pengamanan khusus dari pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pengamanan berupa personil, kendaraan, maupun lokasi setelah ditetapkan sebagai calon,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Hasyim mengungkapkan bahwa KPU akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian setelah ditetapkannya bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023.
“Untuk teknis pengamanannya nanti akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak kepolisian setelah menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.