“KPU RI memilih pendekatan digital seperti ini karena kami memang ingin memodernisasi partai politik. Jadi, kami mendorong partai politik menyimpan datanya secara berkelanjutan,” ujar Pramono kepada wartawan usai menghadiri Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin.
Dengan demikian, lanjut dia, partai politik tidak perlu lagi menyimpan surat keputusan (SK) kepengurusan di lemari berkas, tetapi cukup memperbarui datanya dari tahun ke tahun melalui Sipol.
“Jadi, data-dari dari 2017 dulu sampai 2018 itu sampai sekarang masih ada, mereka tinggal memperbarui. Data itu penting bagi partai politik agar tidak menghimpun datanya dari awal,” ujar Pramono.