KPU: Penggunaan Sipol Upaya Modernisasi Partai Politik

Pramono menekankan bahwa Sipol bukan merupakan syarat baru untuk menambah persyaratan di undang-undang terkait pendaftaran partai politik peserta pemilu.

Ia menjelaskan Sipol merupakan tata cara pendaftaran dan verifikasi partai politik secara digital dengan teknis penggunaan yang diatur KPU.

“Sipol adalah tata cara pendaftaran dan verifikasi parpol yang teknisnya ada pada KPU. Jadi, Sipol bukan syarat melainkan tata cara atau prosedur,” ucap Pramono, dikabarkan dari antara.

Kemudian, Pramono menyampaikan KPU RI merencanakan untuk memperpanjang rentang waktu bagi partai politik saat memasukkan datanya ke Sipol guna mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu.

Exit mobile version