KPU: Penggunaan Sipol Upaya Modernisasi Partai Politik

Sebelumnya pada Pemilu 2017, Pramono mengatakan KPU memberikan rentang waktu sekitar dua sampai tiga minggu bagi partai politik untuk memasukkan datanya ke Sipol.

Namun untuk pendaftaran dan verifikasi Pemilu 2024, KPU berencana memberi rentang waktu selama 120 hari bagi partai politik untuk memasukkan datanya ke Sipol.

“Pada tahun 2024, proses memasukkan data direncanakan selama 120 hari. Itu berkali-kali lipat waktunya dari Pemilu 2017 sehingga partai politik lebih leluasa dan tidak memberikan alasan bagi mereka untuk tidak sanggup mengisi Sipol,” jelas Pramono.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *