KPU Rejang Lebong Buka Pelayanan Warga Pindah Lokasi Memilih

Menurut dia, untuk pengurusan DPTb hingga 30 hari sebelum pemilihan atau tanggal 15 Januari 2024 berlaku untuk sembilan kategori diantaranya berlaku di antaranya karena bertugas di tempat lain, rawat inap/mendampingi pasien rawat inap. tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana.

Selanjutnya penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, bekerja di luar domisli, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili.

Sedangkan untuk pengurusan DPTb hingga tujuh hari sebelum pemilihan yakni tanggal 7 Februari 2024 diantaranya karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas. (sm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *