Menurut dia, untuk pengurusan DPTb hingga 30 hari sebelum pemilihan atau tanggal 15 Januari 2024 berlaku untuk sembilan kategori diantaranya berlaku di antaranya karena bertugas di tempat lain, rawat inap/mendampingi pasien rawat inap. tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana.
Selanjutnya penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, bekerja di luar domisli, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili.
Sedangkan untuk pengurusan DPTb hingga tujuh hari sebelum pemilihan yakni tanggal 7 Februari 2024 diantaranya karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas. (sm)