JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Jakarta, Senin.
“Pada 25 Juli 2022, kami secara resmi memberikan akun Sipol sebagai bentuk akses Bawaslu untuk mengawasi proses-proses dalam pendaftaran partai politik melalui Sipol,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin.
Akses tersebut diberikan secara simbolis oleh Hasyim kepada Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan disaksikan beberapa anggota KPU, yakni August Mellaz, Idham Holik, dan Yulianto Sudrajat.