Ke depannya, lanjut dia, langkah koordinasi seperti itu akan senantiasa dilakukan KPU dan Bawaslu bersama masing-masing tim teknis mereka demi mengoptimalkan pengawasan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.
“Kemudian, nanti jika terjadi permasalahan akan dilakukan proses-proses solusi dengan cepat dan baik,” tambah dia.
Sebelumnya, KPU meluncurkan Sipol pada Jumat 24 Juni 2022. Sipol ditetapkan sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.