KPU RI Upayakan Transparansi Pelaporan Dana Kampanye Melalui Sidakam

Selanjutnya, kata dia, pemanfaatan Sidakam itu diatur lebih lanjut oleh KPU RI dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang pelaporan dana kampanye yang disampaikan Idham dalam RDP tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Idham pun menyampaikan bahwa Sidakam memiliki fitur untuk mengunggah aktivitas kampanye.

“Jadi, kalau sekiranya partai ataupun calon anggota legislatif melakukan pemasangan spanduk atau alat peragaan kampanye, nanti dapat dilengkapi dengan foto pemasangan spanduk,” ujar dia, dikutip dari antara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *