KPU Sesalkan ada Anggota KIP di Aceh Tertangkap Berjudi

Selain SA, polisi juga menangkap seorang oknum guru sekolah dan lima warga lainnya saat berjudi dalam kebun kelapa sawit di Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya.

Terhadap oknum anggota KIP tersebut, Ilham menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan pertama PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU) pada Pasal 143 menyebutkan jika ketua menjadi tersangka, dinonaktifkan dari jabatannya.

Kalau yang bersangkutan adalah anggota KIP, lalu menjadi tersangka dan ditahan serta dapat mengganggu tahapan pemilu atau pemilihan, kata Ilham, diberhentikan sementara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *