KSMI Pastikan Legalitas Sah Negara, Tegaskan Satu-satunya Pengelola Sepak Bola Mini Indonesia

KSMI
KSMI siap majukan sepak bola mini Indonesia di kancah dunia. (Foto: Media Karya)

Ia menjelaskan bahwa SK Kementerian Hukum RI bersifat erga omnes, yakni konstitutif, berlaku umum, serta mengikat lembaga negara, organisasi masyarakat, dan organisasi olahraga. Sementara itu, keputusan KONI bersifat deklaratif dan hanya berlaku dalam lingkup internal keolahragaan.

“Dalam sistem hukum Indonesia, legal standing organisasi ditentukan oleh negara melalui Kementerian Hukum. Tidak ada dualisme dan tidak ada ambiguitas,” ujarnya.

Fathir juga menegaskan penerapan prinsip lex loci organizationis, di mana status organisasi nasional ditentukan oleh hukum negara tempat organisasi tersebut berdiri, bukan oleh pihak lain tanpa mandat hukum.

Sebagai langkah penguatan kelembagaan, KSMI telah melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi daerah, mencakup penataan tata kelola organisasi, penguatan kepatuhan hukum dan administrasi, serta penertiban penggunaan nama, simbol, dan kewenangan KSMI.

Konsolidasi tersebut juga meliputi sinkronisasi pengurus provinsi dan kabupaten/kota, penegasan garis koordinasi dengan Pengurus Pusat, serta verifikasi mandat dan kegiatan organisasi di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *