Kuasa Hukum Klaim Perkara Mardani Maming Adalah Perkara Bisnis

Mantan pimpinan KPK ini juga menanggapi perihal anggapan bahwa perkara korupsi yang menjerat Mardani terjadi saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Bambang mengatakan bahwa dugaan awal tentang tindak pidana korupsi oleh kliennya tersebut adalah mengenai pemberian izin usaha pertambangan (IUP).

“Karena yang menjadi dasar itu, under line-nya itu soal IUP, izin usaha pertambangan. Saya punya deretan argumen di situ, cuma saya tidak mau mengadili KPK di ruang media seperti ini. Kami bertarung gagasannya itu di ruang pengadilan. Pada saatnya nanti, akan kami kemukakan,” ujar Bambang yang mengaku ditunjuk oleh PBNU sebagai kuasa hukum bagi Mardani.

Menanggapi klaim tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa, menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Mardani murni merupakan penegakan hukum.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum karena adanya kecukupan alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ali.

Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menggiring opini substansi perkara ini tanpa berdasarkan argumentasi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *