Kuasa Hukum Klaim Perkara Mardani Maming Adalah Perkara Bisnis

Oleh karena itu, Ali berharap bantahan tersebut tetap sesuai dengan koridor hukum.

“Sama-sama ikuti uji keabsahan syarat formal penyidikan perkara ini di depan persidangan yang terbuka untuk umum dimaksud,” tambah dia, dikabarkan dari antara.

Sebelumnya, pada hari Senin (27/5), Mardani mengajukan permohonan praperadilan di PN Jaksel atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Mardani mendaftarkan permohonan praperadilan pada hari Senin (27/6) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan Mardani itu teregistrasi dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK c.q. penyidik KPK.

Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Mardani itu diselenggarakan pada hari Selasa (12/7). Namun, sidang tersebut ditunda oleh majelis hakim PN Jaksel menjadi Selasa pekan depan karena KPK selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *