JAKARTA, Mediakarya – Kuasa Hukum warga masyarakat terdampak pembangunan jalan tol Binjai-Langsa di Desa Bukit Mengkirai Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatra Utara, S. Baktiar, SH,.MH mengapresiasi respon Komisi A DPRD Langkat yang telah merekomendasikan agar Kementerian PUPR, PPK, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan perhitungan ulang ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan tol tersebut.
Baktiar mengatakan, dengan adanya rekomendasi tersbut seharusnya menjadi evaluasi pejabat berwenang dalam penetapan harga ganti rugi terhadap tanah warga yang terdampak pembanguna jalan tol itu agar tidak semena-mena dalam penetapan harga. Hal itu dilakukan agar memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.