Kuasa Hukum Termohon Ungkap Tidak Lolosnya Nofel di Musda

Suasana pelantikan ketua DPD Golkar Kota Bekasi dan pengurus di Graha Bintang, Cimuning, Kota Bekasi pada Jumat (05/11/21)

Menurut kuasa hukum Termohon, Nofel Saleh Hilabi tidak lolos dalam verifikasi surat dukungan bakal calon komite verifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2021. Sehingga Nofel Saleh Hilabi tidak berhak memasuki tahapan pencalonan ketua/ketua formatur pada sidang paripurna VI Musda V DPD Partai Golkar Kota Bekasi dan dinyatakan dalam berita acara yang dilakukan Panitia Pengarah (SC) Musda V Partai Golkar.

“Oleh karenanya Nofel Saleh Hilabi tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO- 16/DPP/ Golkar /VII/2017. Tentang pedoman beracara dalam perselisihan internal Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar,” ungkapnya.

Naupal kembali menegaskan, berdasarkan hasil rapat komite verifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2021 sekira jam 23.00 WIB, disampaikan kepada Termohon III (Panitia Pengarah (SC)) dalam verifikasi surat dukungan bakal calon itu minimal 30 persen.

“Ternyata Ade Puspitasari yang mendapat dukungan sebanyak 16 pemilik suara atau 11 dukungan hak suara atau 50 persen plus 2 suara, maka yang bersangkutan berhak memasuki tahapan pencalonan ketua/ketua formatur pada sidang paripurna VI MusdaV DPD Partai Golkar Kota Bekasi,” imbuh dia.

Dalam sidang perdana perselisihan Partai Golkar Kota Bekasi, di Mahkamah Partai Golkar yang digelar pada Jum’at (26/11/2021), mengagedakan pemeriksaan berkas yag diajukan oleh para Pemohon. Dimana, dalam pemeriksaan tersebut menegaskan siapa pihak yang mempunyai kepentingan langsung terhadap permohonan di Mahkamah Partai Golkar itu.

Exit mobile version