BANDUNG, Mediakarya – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap seorang konten kreator bernama Adimas Firdaus atau dikenal sebagai Resbob atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait konten bermuatan rasis.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima beberapa aduan dari masyarakat terkait adanya konten yang menghina salah satu suku. Aduan tersebut berasal dari kelompok pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.
“Resbob terancam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur pidana bagi penyebar konten elektronik yang berisi hasutan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024,” kata Kombes Hendra, dalam keterangannya, Ahad (14/12/2025).
Hendra menjelaskan bahwa polisi telah melacak keberadaan Resbob di sejumlah tempat, termasuk Jakarta (dengan mendatangi kediaman orang tuanya) dan Jawa Timur (Surabaya dan Pasuruan, dengan menemui kekasihnya). Informasi terakhir menyebutkan bahwa Resbob telah berpindah kembali ke arah barat (Jawa Tengah).
“Kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk menangkap tersangka ini di lokasi mana pun. Tentu kami meminta dukungan moril dan doa dari masyarakat Sunda maupun seluruh Indonesia, karena kasus ini mengundang reaksi cukup kuat tak hanya suku Sunda. Ini bisa menjadi pelajaran yang baik bagi si Resbob supaya tak terulang lagi,” ujar Hendra.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang melihat Resbob untuk melaporkannya kepada polisi dan tidak melakukan tindakan gegabah yang bisa menimbulkan kerugian. “Kami imbau ke orang tuanya juga jika ada komunikasi dari Resbob agar beritahukan ke kami serta bisa menyerahkannya ke kami. Sehingga proses ini bisa berjalan dengan baik,” katanya. (Asp)
