KUHP Baru: Ancaman Senyap Demokrasi dan Keadilan?

Catatan Kritis atas Resiko Pembungkaman Kebebasan Berpendapat dan Kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum

Oleh: Abdul Rasyid

02 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan UU (Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pemerintah menyebutnya sebagai tonggak sejarah dekolonisasi hukum pidana, menggantikan Wetboek van Strafrecht warisan kolonial Belanda.

Namun di balik narasi nasionalisme hukum KUHP baru memang diklaim sebagai “produk dekolonisasi hukum pidana”, namun secara substansi masih memelihara paradigma negara-sentris dan moralistik, bukan hak asasi manusia-sentris. dengan adanya pasal dan norma bersifat karet, multitafsir, dan overkriminalisasi.

KHUP baru dapat berpotensi menggerus kebebasan berpendapat, melemahkan demokrasi, dan membuka ruang kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Alih-alih menjadi instrumen perlindungan hak warga negara, KUHP baru memuat sejumlah pasal bermasalah yang secara substansial mempertahankan paradigma represif dan negara-sentris.

Dalam konteks demokrasi konstitusional, hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan alat kontrol politik dan moral.

Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat dalam Ancaman?

Demokrasi tidak hanya diukur dari pemilu lima tahunan, tetapi dari ruang kebebasan warga untuk menyatakan pendapat, mengkritik kekuasaan, dan mengawasi penyelenggara negara tanpa rasa takut.

Sayangnya, sejumlah pasal dalam KUHP baru justru menghidupkan kembali semangat pembungkaman yang selama ini dikritik dalam hukum pidana kolonial.

Berikut Pasal-Pasal Potensi Bermasalah terhadap Kebebasan Berpendapat, Demokrasi, dan Keadilan :

1. Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden: Kemunduran Demokrasi Konstitusional

Pasal 218–220 KUHP mengatur kembali tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Meskipun dikemas sebagai delik aduan, norma ini tetap problematik. Frasa “menyerang kehormatan atau harkat martabat” bersifat subjektif dan elastis, sehingga mudah ditarik ke wilayah kritik politik, satire, ekspresi seni, hingga kajian akademik.

Padahal Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 013-022/PUU-IV/2006 telah menegaskan bahwa pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP lama bertentangan dengan prinsip kesetaraan warga negara di hadapan hukum dan kebebasan berpendapat.

Presiden dan Wakil Presiden, sebagai pejabat publik tertinggi, seharusnya lebih terbuka terhadap kritik, bukan dilindungi secara pidana khusus.

Dalam praktik, delik aduan tidak serta-merta menghilangkan risiko kriminalisasi. Efek gentar (chilling effect) tetap bekerja: warga memilih diam, media melakukan swasensor, dan ruang kritik menyempit sebelum perkara benar-benar diuji di pengadilan.

2. Penghinaan Lembaga Negara dan Erosi Kontrol Publik

Selain Presiden dan Wakil Presiden, KUHP baru juga memuat pasal penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 240–241). Norma ini menempatkan lembaga negara sebagai entitas yang “harus dijaga martabatnya” melalui hukum pidana.

Masalahnya, lembaga negara bukan subjek perasaan, melainkan institusi publik yang wajib tunduk pada kritik dan pengawasan.

Dalam negara demokrasi, DPR, MA, MK, Polri, Kejaksaan, KPK dan lembaga negara lainnya memperoleh legitimasi justru dari keterbukaan terhadap kritik warga.

Jika kritik kebijakan, dugaan korupsi, atau ketidakprofesionalan aparat dapat ditafsirkan sebagai penghinaan lembaga, maka fungsi check and balances akan lumpuh. Media, akademisi, aktivis, dan mahasiswa berada dalam posisi rentan untuk dikriminalisasi hanya karena menjalankan peran konstitusionalnya.

3. Pasal Penyebaran Hoaks dan Penghasutan: Pasal Karet yang Berbahaya

Pasal 263 dan 264 KUHP tentang penyebaran berita bohong menambah daftar pasal karet yang berpotensi disalahgunakan. Unsur “dapat menimbulkan keonaran” tidak memiliki indikator objektif. Keonaran bagi siapa? Dalam skala apa? Ditentukan oleh siapa?

Dalam situasi politik yang sensitif, perbedaan data, kritik kebijakan, atau narasi alternatif terhadap versi resmi pemerintah bisa saja diklaim sebagai hoaks.

Persoalan ini semakin serius karena pasal-pasal KUHP tumpang tindih dengan UU ITE, yang selama ini dikenal sebagai alat kriminalisasi ekspresi digital.

Hal serupa juga terdapat dalam pasal penghasutan (Pasal 160–161). Rumusan yang kabur berpotensi menjerat seruan demonstrasi, ajakan mogok kerja, hingga kampanye advokasi kebijakan publik.

Padahal kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat dijamin secara eksplisit dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

4. Penodaan Agama dan Kriminalisasi Perbedaan

Pasal 300–305 KUHP tentang tindak pidana terhadap agama kembali menghidupkan pendekatan moralistik dalam hukum pidana.

Norma ini rawan digunakan untuk menekan kelompok minoritas agama, aliran kepercayaan, atau ekspresi pemikiran kritis.

Pengalaman menunjukkan bahwa pasal penodaan agama sering kali tidak ditegakkan secara netral, melainkan mengikuti tekanan mayoritas dan sentimen massa.

Ketika aparat penegak hukum berperan sebagai “penjaga moral”, maka hukum pidana kehilangan watak keadilannya dan berubah menjadi alat legitimasi intoleransi.

5. Living Law (Hukum yang Hidup dalam Masyarakat) : Legalitas yang Terancam

Salah satu ketentuan paling problematik adalah Pasal 2 KUHP tentang “hukum yang hidup dalam masyarakat” (living law). Ketentuan ini membuka ruang pemidanaan berdasarkan norma adat atau kebiasaan lokal.

Secara teoritik, pengakuan terhadap hukum adat bukan hal baru. Namun ketika hukum adat dijadikan dasar pemidanaan tanpa standar nasional yang jelas, maka asas nullum crimen sine lege certa (tidak ada pidana tanpa aturan yang jelas) terancam runtuh.

Risikonya nyata: seseorang dapat dipidana bukan karena melanggar undang-undang tertulis, tetapi karena dianggap melanggar norma sosial mayoritas di suatu wilayah. Dalam kondisi ini, aparat penegak hukum berada pada posisi sangat menentukan, bahkan rawan dipengaruhi tekanan sosial dan politik lokal.

6. Ancaman Kesewenang-wenangan Aparat ?

Kelemahan substansi KUHP baru bersengkarut dengan persoalan klasik penegakan hukum di Indonesia: diskresi yang luas, akuntabilitas yang lemah, dan budaya impunitas.

Pasal-pasal karet memberi ruang tafsir berlebihan bagi aparat penegak hukum.

Dalam praktik, hukum berpotensi ditegakkan secara selektif: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kritik rakyat kecil mudah dipidana, sementara pelanggaran oleh elite sering kali dibiarkan.

Lebih jauh, KUHP dapat menjadi instrumen politik, terutama dalam konteks konflik agraria, isu lingkungan, gerakan buruh, dan kritik terhadap kekuasaan. Hukum pidana tidak lagi menjadi alat keadilan, melainkan alat penertiban dan pembungkaman.

Perspektif Konstitusional dan HAM
Sejumlah ketentuan dalam KUHP baru berpotensi bertentangan dengan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *