Daerah  

Kurang dari 24 Jam, Polsek Sukaraja Ringkus Penjambret HP yang Seret Bocah 200 Meter

MA dijerat Pasal 365 jo 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolsek turut mengimbau orang tua agar lebih mengawasi anak dalam membawa barang berharga di luar rumah, serta meminta masyarakat segera melapor bila melihat tindak kejahatan melalui Polsek terdekat, call center 110, atau layanan Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811-654-110. (eka)

Exit mobile version