LaNyalla: Undang-Undang Dasar Beri Ruang Capres dari Nonpartai

“Oleh karena itu DPD RI akan terus menggelorakan rencana Amendemen perubahan ke-5,” kata LaNyalla, dilansir dari antara.

Dalam Rapat Pimpinan Terbatas Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) dan Laskar Siliwangi Indonesia (LSI) yang dihadirinya secara virtual, LaNyala menjelaskan, sebelum Amendemen 1 sampai 4, utusan daerah dan utusan golongan mempunyai kewenangan sama dengan anggota DPR RI yang merupakan representasi partai politik.

“Termasuk dalam mengajukan pasangan capres-cawapres. Namun, setelah amendemen, utusan golongan dihapus, dan utusan daerah menjadi DPD RI, tetapi kewenangan DPD RI sebagai wujud dari utusan daerah dibatasi, tidak boleh usung capres-cawapres. Hak itu yang ingin dikembalikan oleh DPD,” terangnya.

Apalagi, kata LaNyala, sebagian besar masyarakat Indonesia juga menginginkan adanya calon pemimpin yang bukan dari kader partai. Seperti hasil survei Akar Rumput Strategic Consulting atau ARSC, yang dirilis pada 22 Mei 2021 lalu, dimana sekitar 71,49 persen responden ingin calon presiden dari unsur non-parpol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *