LaNyalla: Undang-Undang Dasar Beri Ruang Capres dari Nonpartai

“Sudah seharusnya DPD RI, sebagai peserta pemilu dari unsur non-partai politik bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 persen responden yang merupakan representasi masyarakat itu,” ujarnya.

LaNyalla juga menyorot kontribusi besar dari entitas “civil society” dalam lahirnya bangsa Indonesia. Entitas “civil society” seperti raja dan sultan nusantara, kaum pendidik, ulama, cendekiawan, dan lain-lain punya peran konkret bagi negara. Itu terjadi jauh sebelum partai politik muncul dalam sistem kenegaraan Indonesia.

“Kenapa entitas-entitas “civil society” tersebut tidak bisa terlibat dalam menentukan perjalanan bangsa? Inilah situasi paradoksal yang terjadi setelah amandemen saat itu. Inilah yang mendorong DPD untuk melakukan amandemen konstitusi ke-5,” pungkas LaNyala.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *