Layanan Pemasyarakatan Harus Terbebas dari Pungli

Unit khusus itu merupakan aksi nyata dari tindak lanjut arahan presiden yang mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.

Melansir dari antara, Nugroho selaku Koordinator Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Pusat menyebut seluruh pegawai Pemasyarakatan harus sadar dan terus menjaga nilai-nilai integritas dan akuntabilitas. Dia menegaskan instruksi presiden harus dilaksanakan untuk reformasi bidang pelayanan yang meliputi percepatan, kepastian waktu, efisiensi biaya dan kemudahan pelayanan.

Exit mobile version