JAKARTA, Mediakarya – Lebih dari 25 orang, yang terdiri atas pegawai Mahkamah Konstitusi (MK), hakim konstitusi dan mantan hakim konstitusi serta ahli, telah memberi keterangan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dengan pencopotan atau pemberhentian mantan Hakim Konstitusi Aswanto.

“Terakhir adalah keterangan dari Prof Bagir Manan. Beliau seperti halnya Prof Jimly Asshiddiqie, memberikan keterangan karena permintaan dari kami (MKMK),” ujar Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Setelah menerima keterangan dari Prof Bagir Manan pada Selasa (14/3), menjadi pemberi keterangan terakhir dalam kasus tersebut, dan MKMK mulai memasuki tahap konsolidasi.

Prof Bagir Manan memberi keterangan sebagai seorang ahli dengan pertimbangan karena yang bersangkutan merupakan mantan Ketua Mahkamah Agung dan mantan Ketua Dewan Pers yang dinilai oleh MKMK berurusan dengan penegakan etik.

“Beliau juga punya pengalaman beberapa kali menjadi bagian dari Majelis Kehormatan, termasuk di Mahkamah Konstitusi,” kata Palguna.