Lemkapi: Kasus AKBP Brotoseno Wewenang Sidang Komisi Kode Etik Polri

Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini melihat Divisi Propam Polri sudah menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku saat menangani perkara Brotoseno.

“Semua putusan terhadap Brotoseno melalui pertimbangan yang matang. Kami ajak semua pihak menghormati sepenuhnya putusan KKEP,” kata pemerhati Kepolisian ini.

Dilansir dari antara, Brotoseno yang kala itu menjabat Kepala Unit V di Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri, dijatuhi hukuman 5 penjara karena menerima suap saat menangani perkara korupsi cetak sawah di Kalimantan pada 2012-2014.

Ia ditangkap oleh tim Bareskrim pada 2016 dan tahun 2017 dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan vonis hukuman pidana 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *