Lemkapi: Kasus AKBP Brotoseno Wewenang Sidang Komisi Kode Etik Polri

Sejak 15 Februari 2020, Brotoseno telah bebas bersyarat.

Sebelumnya, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, putusan KKEP untuk Brotoseno telah final.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (30/5), Ferdy mengatakan, bentuk pelanggaran Brotoseno yang terungkap di sidang KKEP adalah menerima suap dari tersangka korupsi.

Namun, Brotoseno lolos dari sanksi pemecatan. Dia dijatuhi sanksi meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan dimutasi bersifat demosi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *