Daerah  

LFI Desak BK DPRD Kota Sukabumi Usut Dugaan 12 Anggota Rangkap Jabatan

“Rangkap jabatan bukan hanya mencederai moral publik, tetapi juga menurunkan integritas DPRD sebagai lembaga representasi rakyat. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Abi menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas, pejabat publik—termasuk anggota DPRD—dilarang merangkap jabatan, demi menghindari benturan kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Ia mengungkapkan bahwa LFI telah menerima tanggapan dari DPRD Kota Sukabumi, dan Badan Kehormatan (BK) DPRD menyatakan akan menyikapi persoalan ini. LFI menuntut agar hasil penyelidikan dibuka ke publik.

“Jika terbukti, harus ada sanksi tegas. Kami mendesak BK DPRD untuk melakukan pemeriksaan objektif, dan jika pelaku adalah anggota BK, maka harus dinonaktifkan dari penanganan kasus ini,” ucapnya.

Exit mobile version