Lili Sebut KPK Banyak Terima Aduan Penyalahgunaan Wewenang

Lili Pintauli Siregar

Terkait penyalahgunaan wewenang, Lili Pintauli Siregar telah dinyatakan bersalah oleh dewan pengawas (dewas) KPK. Dewas menilai Lili Pintauli Siregar bersalah telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Lili telah berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020. Alih-alih diberhentikan, Lili Pintauli hanya diberikan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Exit mobile version