SUKABUMI, Mediakarya — Organisasi Lintas Aktivis Sukabumi (LAS) menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi oleh sejumlah pelaku usaha di sektor industri dan perhotelan di wilayah Sukabumi.
Ketua LAS, Gilang Gusmana, menegaskan bahwa penggunaan solar subsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang secara tegas menyebutkan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu seperti transportasi umum, nelayan, petani, usaha mikro, dan masyarakat berpenghasilan rendah.