Lompatan PNBP ESDM: Prosedur Royalti Nikel Dilangkahi Maka Harus Ada Jalan Bijak Menuju Kepastian Hukum

Area penambangan nikel (Ist)
  • Berupa keberatan administratif, dimana perusahaan dapat mengajukan keberatan formal atas Surat Ketetapan PNBP yang dinilai cacat.
  • Atau gugatan ke PTUN, jika upaya musyawarah mencari solusi gagal. Itu untuk menguji legalitas keputusan administrasi yang dikeluarkan pemerintah.

Lebih dari sekedar persentase

Perseteruan tarif 2% vs 10% ini hanyalah gejala dari penyakit yang lebih dalam, yakni inkonsistensi, lemahnya disiplin prosedur, dan pengabaian terhadap rule of law.

Jika Indonesia ingin benar-benar menjadi pusat industri baterai dunia, kita harus membangun fondasi yang kuat. Fondasi itu adalah kepatuhan pada hukum yang kita buat sendiri, akurasi data, dan transparansi dalam setiap keputusan.

Kepada Kementerian ESDM, IAW mengingatkan, bahwa publikasi kebanggan lompatan capaian PNBP adalah juga setara dengan menghormati prosedur yang Anda tetapkan sendiri. Legitimasi tidak datang dari angka PNBP yang tinggi, tetapi dari proses yang jujur dan adil.

Kepada korporasi, kami ingatkan, lengkapi dokumentasi, terbuka dalam rekonsiliasi data, dan jadilah mitra yang bertanggung jawab dalam membangun tata kelola yang baik.

Pada akhirnya, ini bukan sekadar perang angka. Ini tentang masa depan republik yang menjunjung tinggi hukum. Ini tentang memastikan bahwa kekayaan nikel negeri ini benar-benar menjadi berkah bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan sekadar angka di atas kertas yang rapuh karena cacat prosedur.

Perbaiki prosesnya dahulu, maka substansi yang benar akan berdiri dengan kokoh!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *