Ia menegaskan bahwa data tersebut masih sebatas usulan. Sehingga, keputusan narapidana yang mendapatkan remisi merupakan hak dari Direktur Jendral Permasyarakatan.
“Dan untuk keputusannya baru nanti kami umumkan setelah surat keputusan pemberian remisi tersebut terbit pada 25 Desember 2023,” tambahnya.
Diketahui, per tanggal 13 Desember 2023 jumlah tahanan dan narapidana di Lapas IIA Kota Metro mencapai 542 orang. Dimana sembilan orang diantaranya merupakan narapidana yang menganut agama Nasrani. (sm)