Zaldi menjelaskan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan adanya persekongkolan tender dalam proyek revitalisasi tahap III Taman Ismail Marzuki (TIM) yang melibatkan BUMD DKI yakni pelaksana tender PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (Terlapor II) dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (Terlapor III).
Putusan Majelis KPPU ini, kata Zaldi, menjadi data awal bahwa patut diduga Direktur Utama PT Jakpro pada saat itu dalam proses lelang proyek revitalisasi TIM tahap III telah terjadi persengkongkolan untuk menarik keuntungan pribadi yang berujung pada kejahatan korupsi.
“Pj Gubernur yang sekarang menjabat adalah pemegang saham mayoritas sudah saatnya turun gunung untuk melakukan bersih-bersih mulai dari asisten pembangunan sebagai kepanjangan tangan Pj Gubernur dalam menangani BUMD milik pemerintah DKI Jakarta bahkan kalau perlu Asisten Pembangunan mulai diperiksa secara marathon di Inspektorat kenapa bisa kebobolan dalam proses tender revitalisasi TIM tahap III,” katanya.