LPSK Serahkan Kompensasi 9 Korban Teroris Masa Lalu Warga Banten

Hasto mengatakan untuk besaran kompensasi yang diterima oleh para korban, ditentukan oleh assessmen medis bekerjasama dengan PDFI (Persatuan Dokter Forensik Indonesia),

“Derajat luka yang dimaksud adalah derajat luka ringan dengan nilai kompensasi Rp75.000.000, derajat luka sedang Rp115.000.000, derajat luka berat Rp210.000.000, dan untuk ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp250.000.000 nilai tersebut sesuai dengan ijin prinsip yang telah dikeluarkan Kementerian Keuangan untuk para korban terorisme masa lalu,” katanya.

Menurut Hasto, penyerahan kompensasi tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak undang-undang itu lahir, seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *