SERANG, Mediakarya – Irwasda Polda Banten Kombes Pol Eko Kristianto mendampingi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyerahkan kompensasi bagi 9 orang korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di wilayah Provinsi Banten, bertempat di Aula Serbaguna Mapolda Banten di Serang, Jumat.
Turut hadir dalam kegiatan penyerahan kompensasi Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol. Dr. Achmadi, Karoops Polda Banten Kombes Pol. Amiludin Roemtaat, Dirintelkam Polda Banten Kombes Pol. Suhanda Cakrawijaya, Ketua Pengadilan Tinggi Banten H. Charis Mardiyanto, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Marang, dan keluarga penerima bantuan kompensasi.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa LPSK menyerahkan kompensasi sebesar Rp1,495 miliar bagi 9 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di wilayah Provinsi Banten,