Erick mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah memiliki data-data terkait dengan pengaturan skor (match fixing/match setting).
Menurut Erick, penegak hukum dapat bergerak berdasarkan bukti nyata dan bukan lagi asumsi.
“Kami berharap proses yang terjadi akan transparan dengan bukti-bukti data, jadi bukan asumsi atau tebak-tebakan, melainkan dilandasi data,” ujar Erick usai melakukan audiensi dengan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Senin (26/6).
Terbaru, Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan tindakan pidana suap berupa praktik pengaturan skors atau match fixing pada pertandingan sepak bola Liga 2 antara klub x dan klub y pada bulan November 2018.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9), menyebut keenam tersangka itu terdiri atas empat orang dari pihak wasit dan dua orang dari pihak klub sepak bola. (sm)