Menurut dia, tuntutan kepada M Kece merupakan pelajaran bagi siapa saja yang menciptakan kata-kata bohong dengan mengatasnamakan agama. Tindakan yang dilakukan M Kece dinilai akan menimbulkan keonaran luar biasa.
“Dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Syahnan.
Sementara itu, kuasa hukum M Kece, Kamarudin Simanjuntak, menilai, JPU tidak objektif. Pernyataan JPU yang menilai tak ada hal yang meringankan terdakwa merupakan bentuk ketidakadilan.
“Kece ini belum pernah dipidana. Ketika seorang belum pernah dihukum, itu adalah hal yang meringankan,” kata Kamarudin, dikabarkan dari republika.