M Kece Dikenai Tuntutan Maksimal

CIAMIS, Mediakarya – Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penistaan agama dengan tuntutan maksimal 10 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kamis (24/2/2022). Dalam tuntutan itu, JPU tak menemukan hal yang dapat meringankan terdakwa.

Ketua tim JPU, Syahnan Tanjung, mengatakan, dari 1.096 halaman isi tuntutan, timnya sepakat untuk memberikan tuntutan maksimal, yaitu 10 tahun penjara. Salah satu pertimbangan diberikan tuntutan maksimal kepada M Kece adalah, terdakwa selama berbulan-bulan melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya dengan tujuan untuk membuat onar.

“Dari tujuh video, kami menemukan 100 poin kebohongan. Sebenarnya video masih banyak, karena pernah diperiksa di Surabaya. Namun belum ada laporan tindak lanjutnya,” kata dia saat diwawancara usai persidangan.

Ia menambahkan, JPU juga tidak menemukan hal yang dapat meringankan terdakwa. Menurut dia, itu merupakan pelajaran agar orang terlalu latah mendalilkan agama.

Exit mobile version