Selain itu, menurut dia, terdakwa juga selalu bersikap sopan dan santun selama persidangan. Itu dinilai sebagai hal yang dapat meringankan hukuman.
Kamarudin menambahkan, kliennya juga telah meminta maaf atas perbuatannya. Menurut dia, pemintaan maaf itu juga sudah diterima oleh Ketua MUI. “Kenapa para jaksa itu sebagai hal meringankan?” kata dia.
Kamarudin mengatakan, pihaknya akan segera menyiapkan pledoi. Pledoi yang akan diajukan adalah terkait berkas penyidikan, berkas dakwaan, berkas penuntutan, itu batal demi hukum. “Karena sejak awal dilakukan proses tidak sesuai prosedur hukum formal,” kata dia.(qq)