MA Tolak Gugatan Yusril Ihza Mahendra

Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono

2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;

3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

“Diputus Selasa, 9 November 2021,” pungkas Andi. (dji)

Exit mobile version